Menindaklanjuti peningkatan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Agama Katolik dengan ikut menyukseskan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru(PPG) dalam jabatan Guru Pendidikan Agama Katolik(GPAKat). Dalam pelaksanaan PPG jumlah peserta mengacu pada kuota yang tersedia dari pusat. Ijasah, masa kerja, jumlah jam mengajar, dan seterusnya menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh guru calon peserta PPG.
Disamping PPG dalam Jabatan GPAKat, urusan Pendidikan Agama meliputi :
1. Melaksanakan kegiatan pembinaan kompetensi bagi guru pendidikan agama baik yang PNS maupun Non PNS.
2. Membantu pelaksanaan Pendidikan Agama Katolik tingkat SD, SMP, SMA/K maupun Dosen Pergurun Tinggi.
3. Membantu penyediaan buku-buku PAKat, maupun buku- buku pendukung lainnya.