Cyberbullying Bukan Budaya Kita

Desain tanpa judul – 1

Cyberbullying ialah bentuk perundungan yang dilakukan melalui teknologi digital seperti media sosial, forum online, ataupun aplikasi pesan yang lainnya. Kemajuan teknologi melalui media sosial memberikan celah terjadinya cyberbullying ini. Sama halnya seperti sekeping uang logam yang memiliki dua sisi. Media sosial memberi kebermanfaatan dalam aktivitas manusia, namun juga sebaliknya. Di sisi lainnya juga membawa pengaruh yang menimbulkan perilaku negatif dari masyarakat. 

Meninjau pernyataan dari slice.id pada 2024, terdapat 139 juta pengguna media sosial di Indonesia. Dengan waktu penggunaan per hari rata-rata 3 jam 11 menit. Lebih lanjut, menurut laporan Microsoft pada tahun 2021 menyatakan bahwa Indonesia mendapatkan tingkat kesopanan digital yang rendah. Yaitu pada posisi 29 dari 32 negara yang di survei. 

Miris bukan? negara kita yang basicnya adalah mengedepankan budaya, norma atau dalam istilah jawa adalah unggah-ungguh. Kenyataannya Indonesia menjadi negara yang rendah tingkat kesopanannya secara digital. Dengan demikian ini menjadi sebuah urgensi yang perlu kita benahi bersama. Maka, mari kita lebih jauh membahas mengenai cyberbullying ini.

Bentuk-bentuk cyberbullying:

  1. Komentar kasar dan ujaran kebencian. Pelaku cyberbullying salah satunya adalah saat ia melontarkan komentar kasar, merendahkan, atau bahkan berunsur SARA. Tak jarang juga ada oknum yang sengaja menyebarkan kebencian.
  2. Penyebaran rumor atau informasi palsu yang dapat merusak reputasi seseorang. Menyebarkan informasi di medsos merupakan hal yang sangat mudah dilakukan siapa saja. Sayangnya, ada orang yang memanfaatkan untuk menjatuhkan dan menjelekkan orang lain dengan berita palsu.
  3. Ancaman atau intimidasi secara online yang mengganggu keamanan korban. Mungkin sebagian orang pernah mendapatkan ancaman atau intimidasi secara online. Oleh orang asing atau mungkin dengan fake-account. Hal ini amat mudah dilakukan karena bisa menyembunyikan identitas pelaku cyberbullying seperti ini.
  4. Penyebaran foto atau video memalukan tanpa seizin yang bersangkutan. Menyebarkan identitas seperti foto atau video yang bersangkutan dengan orang lain tidak bisa seenaknya. Jika itu dilakukan untuk mempermalukan orang tersebut secara sengaja, maka itu cyberbullying.

Kesimpulan

Sebagaimana bullying pada umumnya, cyberbullying bukanlah hal yang sepele, dampaknya sangat besar bagi korban berupa gangguan psikologis. Korban dapat mengalami kecemasan berlebih, gangguan tidur, trauma, depresi, bahkan sampai bunuh diri. Seseorang yang mendapatkan cyberbullying dengan intensitas yang tinggi sangat rentan terganggu mentalnya. Oleh karenanya, mereka sangat membutuhkan dukungan dari orang sekitar. Bahkan lebih baik, untuk mendapat pendampingan dari profesional. Langkah tersebut dalam rangka membangun kembali kepercayaan diri dan memulihkannya dari trauma.

Cyberbullying bukan budaya kita. budaya kita adalah menjunjung tinggi kesopanan dan tata krama, saling menyapa, hormat pada yang tua dan menyayangi yang lebih muda. Jadi kita sebagai generasi muda Indonesia mari cerminkan bangsa yang ramah itu di wajah dunia. Jadilah pengguna media sosial yang bijak yang tidak bermudah melakukan cyberbullying. Tumbuhkan rasa persatuan, empati, dan toleransi agar kita terhindar dari melakukan cyberbullying ini. Kamu tidak ingin mendapat cyberbullying kan? Jadi, jangan lakukan itu pada orang lain yaa.

Laluna
  • 0856-0072-0010
  • Tamantirto, Kasihan, Bantul
  • Google Maps