sumber foto:kompas.tv
Cyberbullying adalah perundungan yang dilakukan melalui media digital, seperti media sosial, pesan teks, atau email. Bentuknya bisa berupa penghinaan, penyebaran rumor, ancaman, atau pelecehan online. Dampaknya dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan kehilangan percaya diri.
Cyberbullying terjadi karena anonimitas digital, kurangnya empati, dendam atau iri hati, mencari perhatian, minimnya pengawasan, dan budaya toxic di internet. Pencegahannya dengan meningkatkan kesadaran, etika digital, dan melaporkan pelaku.
Pada tahun 2023 lalu, seorang istri polisi yang juga merupakan selebgram harus berurusan dengan polisi karena melakukan cyberbullying kepada seorang murid SMK yang sedang melakukan praktek kerja lapangan (PKL) di sebuah pusat perbelanjaan.
Cyberbullying ini dilakukan melalui platform tiktok pelaku, akibatnya siswi SMK tersebut berniat ingin berhenti dari tempat magangnya karena malu dengan teman-temannya atas cyberbullying tersebut.
Walaupun pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf namun proses hukum harus tetap berlanjut sesuai dengan kadar kesalahan. Pelaku merupakan orang dewasa dan sebagai istri dari oknum polri semestinya dapat memberikan contoh bagaimana memperlakukan seorang anak dan bagaimana juga mestinya menggunakan media sosial.
Tindakan Cyberbullying ini berakibat pada psikologis korban seperti hilangnya kepercayaan diri terhadap korban, depresi, kegelisahan, dan menutup diri dari lingkungan sosial.