Cyberbullying: Ancaman Digital yang Mengintai di Balik Layar

  • Maret 24, 2025
  • Opini Saya

Perkembangan teknologi saat ini memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Inovasi teknologi telah menyebar ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Pemanfaatan teknologi di era digital membawa banyak manfaat, seperti meningkatkan kualitas hidup dan mempermudah aktivitas sehari-hari. Salah satu dampak dari kemajuan teknologi adalah munculnya berbagai platform media sosial, seperti Instagram, TikTok, Twitter, Facebook, Line, dan Telegram, yang digunakan oleh masyarakat luas.

Berdasarkan survei pada Januari 2023, terdapat sekitar 167 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia, dengan mayoritas penggunanya adalah remaja. Kelompok usia ini menjadi yang paling sering mengakses berbagai platform media sosial. Namun, penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah cyberbullying, yaitu bentuk perundungan yang dilakukan melalui dunia maya.

Dalam setiap perubahan teknologi, diharapkan adanya dampak positif yang signifikan, tetapi dampak negatif juga sulit dihindari. Salah satu konsekuensi negatif dari pemanfaatan teknologi adalah cyberbullying, yang merupakan bentuk intimidasi, penghinaan, atau gangguan yang dilakukan secara daring. Sebelumnya, kejahatan yang dikenal dalam hukum pidana lebih banyak terkait dengan pencurian, pembunuhan, dan penghinaan langsung. Namun, seiring perkembangan teknologi, kasus cyberbullying semakin sering ditemukan di dunia maya.

Cyberbullying memiliki dampak yang sama berbahayanya dengan perundungan secara langsung, karena dapat memengaruhi kondisi fisik, psikologis, dan emosional korban. Menurut laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada Maret 2024 tercatat 141 kasus perundungan daring, dengan 46 korban meninggal dunia. Dalam beberapa kasus ekstrem, korban cyberbullying mengalami tekanan mental yang berat hingga berujung pada tindakan bunuh diri.

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah telah mengambil langkah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi ini bertujuan untuk menekan kasus cyberbullying dan memberikan perlindungan hukum bagi para korban. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya cyberbullying meningkat, sehingga lingkungan digital dapat menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna.

  • 085290227576
  • Tamantirto Kasihan Bantul
  • Gogole Map